Skip to main content

UN: Hak Siswa, Kewajiban Negara


Jakarta, Kemendikbud — Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2015 tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Kelulusan siswa ditentukan sepenuhnya oleh sekolah. Pada sisi lainnya UN yang setiap tahun diselenggarakan Pemerintah, sebagai bagian dari evaluasi proses pembelajaran pada akhir masa studi jenjang pendidikan tertentu, pada dasarnya merupakan kewajiban negara sebagai bagian dari pelayanan pendidikan. Hal ini seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dari sisi peserta didik, UN merupakan hak untuk dapat mengetahui capaian kompetensinya setelah menjalani proses pembelajaran dalam kurun waktu tertentu. Selain itu hasil UN juga diperlukan, di antaranya untuk melakukan pembinaan sekolah dan guru, perencanaan peningkatan mutu pendidikan di suatu wilayah, dan sebagai salah satu instrumen seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk perguruan tinggi di luar negeri.
Pentingnya UN dan pemanfaatan hasilnya menuntut pemerintah untuk terus memperbaiki pelaksanaan UN. Tujuannya agar seluruh pihak yang masuk dalam komunitas pendidikan merasakan juga manfaat dan pentingnya UN bagi siswa, guru, dan sekolah. Siswa diharapkan menjadi pembelajar sejati, sementara guru, sekolah, dan masyarakat menjadi semakin sadar terhadap mutu pendidikan.
Tahun ini pelaksanaan UN mengalami upaya penyempurnaan. UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa. Kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan. PP Nomor 19 tahun 2005 jo PP Nomor 32 tahun 2013 yang mengatur hal ini direvisi. Tujuan UN sepenuhnya untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional. Dan hasilnya digunakan untuk pemetaan mutu, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya, dan pembinaan.
Siswa juga tidak sekadar menerima hasil lulus atau tidaknya melalui selembar kertas atau pesan singkat. Sebaliknya, siswa mendapat Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang dilengkapi dengan lampiran berupa nilai setiap mata pelajaran yang diujikan, termasuk keterangan tentang materi apa yang masih kurang atau sudah cukup baik untuk setiap mata pelajaran. SKHUN ini diberikan untuk memenuhi hak siswa mengetahui capaian kompetensinya terhadap mata pelajaran yang diujikan.
Setelah mendapat SKHUN, siswa yang mendapat hasil tidak memuaskan dapat mengulang UN pada tahun berikutnya. Bahkan mulai tahun 2016, UN diselenggarakan pada awal semester terakhir, sehingga siswa yang mendapatkan nilai di bawah standar untuk mata pelajaran tertentu bisa mengulang di semester yang sama, tanpa harus menunggu tahun berikutnya. Pengulangan dilakukan hanya pada mata pelajaran yang mendapat nilai tidak memuaskan. Dengan kebijakan ini, siswa diharapkan terpacu memperbaiki kemampuan diri terhadap mata pelajaran tertentu dan mendapat hasil maksimal terhadap pencapaian standar nasional. (Ratih Anbarini)
sumber : http://kemdikbud.go.id/

Comments

Popular posts from this blog

Rute Bus Kota "PPD" Reguler Jaman Dulu

PPD Reguler 10 Jurusan : Terminal Blok M - Terminal Senen. Rute: Terminal Blok M - Radio Dalam - Velbak - Sudirman - Thamrin - Monas - Harmoni - Pasar Baru - Terminal Senen - Tripoli - Pejambon - Gambir - Monas - Dukuh Atas - Thamrin - Sudirman - Pakubuwono - Taman Puring. PPD Reguler 11 Jurusan : Terminal Blok M - Pejambon Rute : Terminal Blok M - Kyai Maja - Barito - Velbak - Pakubuwono - Hang Lekir - Jenderal Sudirman - Imam Bonjol - Diponegoro - Salemba Raya - Kramat Raya - Kwini II - Pejambon PPD Reguler 12 Jurusan : Terminal Blok M - Lapangan Banteng Utara Rute : Terminal Blok M - Iskandarsyah - Senopati - Bundaran Senayan - Jenderal Sudirman - Hotel Indonesia - MH. Thamrin - Merdeka Barat - Majapahit - IR. H. Juanda - Jl. Pos - Gedung Kesenian - Lapangan Banteng Utara PPD Reguler 13 Jurusan : Terminal Lebak Bulus - Pejambon Rute : Terminal Lebak Bulus - RS Fatmawati - Wijaya II - Wijaya I - Senopati - Sudirman - Imam Bonjol - Diponegoro - Salemba Raya - Kramat ...

Dipl. Ing.Bambang Prayitno Soeroso, Jogya Water Park Bay Sebagai Obyek Wisata Modern Kelas Dunia

Ceria, Cerdas dan Energik, inilah kesan pertama dari Mas  Bambang  Soeroso, alumni SMA 1 Jakarta tahun 1970 saat ditemuwicarai di kantornya di bilangan Bakrie Epicentrum, Jakarta Selatan. Pria yang akrab dipanggil  Bambang  ini lahir dikota Gudeg, Yogyakarta pada 8 oktober 1951. Ia mewakili Propinsi Bengkulu sebagai peringkat pertama dengan perolehan 155.650 (20,56%) suara. Ia menyadari tantangan sebagai anggota DPD. Menurutnya, tantangan itu adalah mendobrak pengebirian peran dan kewenangan DPD sebagai lembaga penyeimbang sistem dua kamar dan sebagai a golden bridge perjuangan aspirasi dan kepentingan masyarakat ditingkat nasional dalam ikut menentukan kebijakan pembangunan daerah secara integral dan berkesinambungan. Di Maguwo, dekat stadion gelanggang olah raga, dan dekat juga ke lapangan terbang Adisucipto, di areal seluas 136 hektar sedang dibangun sebuah Proyek Teluk Taman Air, atau Jogya Water Park Bay, yang luar biasa besar dan megah, menandingi proy...

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi IKA BTOT 19A

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI IKATAN ALUMNI BOEDOET TOT 19A (IKA BTOT 19A) ANGGARAN DASAR MUKADIMAH Dengan rahmat Tuhan yang Maha pengasih dan Maha penyayang, serta diiringi kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab sebagai alumni SMA Negeri 1, STM/SMK Negeri 1, ex.STM Negeri 5 (kini SMK Negeri 4), ex.STM PGRI 4 (kini SMK PGRI 10), ex.STM PGRI 5 (kini SMK PGRI 11) dan berdomisili di jalur Bis ex.Patas Mayasari Bhakti 19A jurusan Pasar Baru - Kalimalang. Yang dahulu atau kini sekolah-sekolah tersebut berkedudukan di Jalan Budi Utomo Jakarta Pusat dalam usaha pengabdian kepada almamater khususnya dan masyarakat serta bangsa pada umumnya, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka dengan itikad luhur demi terwujudnya cita-cita tersebut, dibentuklah suatu organisasi dengan nama Ikatan Alumni Boedoet TOT 19A. BAB I NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Boedoet TOT 19A, disingkat IKA BTOT 19A. 2. IKA BTOT 19A d...