Skip to main content

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi IKA BTOT 19A

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI
IKATAN ALUMNI BOEDOET TOT 19A
(IKA BTOT 19A)

ANGGARAN DASAR

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan yang Maha pengasih dan Maha penyayang, serta diiringi kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab sebagai alumni SMA Negeri 1, STM/SMK Negeri 1, ex.STM Negeri 5 (kini SMK Negeri 4), ex.STM PGRI 4 (kini SMK PGRI 10), ex.STM PGRI 5 (kini SMK PGRI 11) dan berdomisili di jalur Bis ex.Patas Mayasari Bhakti 19A jurusan Pasar Baru - Kalimalang. Yang dahulu atau kini sekolah-sekolah tersebut berkedudukan di Jalan Budi Utomo Jakarta Pusat dalam usaha pengabdian kepada almamater khususnya dan masyarakat serta bangsa pada umumnya, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka dengan itikad luhur demi terwujudnya cita-cita tersebut, dibentuklah suatu organisasi dengan nama Ikatan Alumni Boedoet TOT 19A.

BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Boedoet TOT 19A, disingkat IKA BTOT 19A.
2. IKA BTOT 19A dibentuk pada tanggal 1 bulan Oktober tahun 2011 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
3. IKA BTOT 19A beserta Koordinator Angkatan/Pelajar berpusat dan berkedudukan di Jakarta.

BAB II
AZAS, SIFAT dan TUJUAN

Pasal 2
Azas Organisasi
Azas IKA BTOT 19A adalah Pancasila sebagai satu-satunya AZAS.

Pasal 3
Sifat Organisasi
IKA BTOT 19A bersifat :
1. Sosial dan Ekonomi yang ditujukan untuk kesejahteraan anggota.
2. Independen, dengan dilandasi sifat kemandirian organisasi.
3. Tidak terikat dan terkait dengan kepentingan pribadi dan golongan.
4. Bersifat kekeluargaan dan non-politis.

Pasal 4
Tujuan Organisasi
1. Menjalin hubungan kerja sama dengan Ikatan Alumni di Jalan Budi Utomo Jakarta Pusat dalam rangka pengembangan almamater.
2. Menghimpun dan membangun hubungan kolegial dan kekeluargaan diantara Alumni Jalan Budi Utomo Jakarta Pusat atas dasar profesi dan kesetiakawanan guna mencapai kesejahteraan bersama.
3. Menumbuhkan, membina dan mengembangkan Alumni Jalan Budi Utomo Jakarta Pusat kearah kematangan berpikir, integritas sosial yang tinggi dan memiliki kepribadian paripurna yang berlandaskan iman dan takwa serta mendorong pengembangan minat setiap Alumni dalam rangka upaya mewujudkan proses pendidikan berkesinambungan untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Mengabdikan ilmu pengetahuan ,teknologi dan seni kepada masyarakat luas, guna mencapai peningkatan harkat , martabat dan kualitas hidup manusia.


BAB III
KEGIATAN ORGANISASI

Pasal 5
Dalam usahanya untuk mencapai tujuan seperti yang termaktub dalam Bab II pasal 4 maka IKA BTOT 19A berusaha:
1. Memelihara hubungan baik antara sesama alumni.
2. Aktif dalam menyumbangkan pikiran serta pencarian dana guna meningkatkan mutu pendidikan dan perekonomian keluarga dalam lingkungan Alumni Jalan Budi Utomo Jakarta Pusat pada umumnya, khususnya Alumni Boedoet 19A.
3. Memberikan bantuan ekonomi, pendidikan dan keterampilan kepada para alumni serta keluarganya.
4. Melakukan hubungan kerjasama dengan Ikatan Alumni di Jalan Budi Utomo sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang termaktub dalam Bab II pasal 4.
5. Melakukan usaha-usaha lain yang diperlukan agar tujuan dapat tercapai sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang termaktub dalam Bab II pasal 4 serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Klasifikasi Anggota
1. Anggota Biasa
a. Adalah pernah merasakan pendidikan minimal selama 1 tahun atau lulusan dari SMA Negeri 1, STM/SMK Negeri 1, ex.STM Negeri 5 (kini SMK Negeri 4), ex.STM PGRI 4 (kini SMK PGRI 10), ex.STM PGRI 5 (kini SMK PGRI 11) dan searah jalur Bis ex.Patas Mayasari Bhakti 19A.
b. Keanggotaan berakhir apabila anggota meninggal dunia.

2. Anggota Khusus
a. Suami/Istri dari Anggota Biasa IKA BTOT 19A.
b. Anak kandung/angkat dari Anggota Biasa IKA BTOT 19A.
c. Keanggotaan berakhir karena:
1) Anggota meninggal dunia
2) Atas permintaan sendiri secara tertulis.
3) Diberhentikan dengan keputusan pengurus.

3. Anggota Kehormatan
a. Adalah perorangan yang pemikiran dan jerih payahnya turut serta membesarkan IKA BTOT 19A. Melalui keputusan pengurus yang sah dapat diangkat sebagai anggota kehormatan.
b. Keanggotaan berakhir karena :
1) Anggota meninggal dunia
2) Atas permintaan sendiri secara tertulis.
3) Diberhentikan dengan keputusan pengurus.

Pasal 7
Kriteria Anggota Kehormatan
Anggota Khusus dan Anggota Kehormatan diangkat berdasarkan kriteria yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga. Diangkat dan disahkan dengan surat keputusan pengurus pusat IKA BTOT 19A.

Pasal 8
Hak Anggota
1. Semua anggota mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki semua jabatan dalam kepengurusan IKA BTOT 19A, kecuali anggota khusus dan anggota kehormatan.
2. Hak untuk berbicara, mengeluarkan pendapat dan saran untuk kemajuan IKA BTOT 19A.
3. Hak membela dan dibela dalam setiap forum musyawarah yang diselenggarakan IKA BTOT 19A.
4. Hak untuk memberi dan menerima bantuan sosial, ekonomi, pendidikan dan keterampilan yang ditujukan untuk kesejahteraan dan ikut mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Pasal 9
Kewajiban Anggota
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA BTOT 19A yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
2. Menghadiri undangan rapat atau forum pertemuan yang diadakan IKA BTOT 19A.
3. Melaksanakan dengan baik segala keputusan yang ditetapkan oleh Pengurus IKA BTOT 19A yang sah.
4. Menjunjung tinggi nama baik IKA BTOT 19A.

BAB V
MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 10
1. Musyawarah Anggota dilakukan sekali dalam 5 tahun dan dihadiri oleh semua anggota.
2. Musyawarah Anggota dengan semangat kekeluargaan untuk mencapai mufakat.
3. Musyawarah Anggota berwenang untuk :
a. Memilih dan menetapkan susunan Kepengurusan IKA BTOT 19A.
b. Merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus IKA BTOT 19A.
4. Dalam keadaan mendesak Musyawarah Anggota dapat dipercepat waktunya tanpa
Menunggu sampai waktu 5 tahun.

BAB VI
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 11
ATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 12
PENUTUP
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
SUSUNAN KEPENGURUSAN DAN MEKANISME KERJA

Pasal 1
Susunan Pengurus
Susunan kepengurusan IKA BTOT 19A terdiri atas :
1. Dewan Penasehat.
2. Ketua.
3. Wakil Ketua.
4. Sekretaris.
5. Bendahara/Keuangan.
6. Koordinator Angkatan/Pelajar.
7. Bidang-Bidang:
a. Bidang Informasi, Komunikasi Dan Hubungan Masyarakat.
b. Bidang Organisasi Dan Keanggotaan.
c. Bidang Event Dan Sosial.
d. Bidang Bisnis Dan Usaha
e. Bidang Simpan Pinjam
f. Bidang Pendidikan Dan Keterampilan.
11. Anggota

Pasal 2
Masa Kepengurusan
1. Kepengurusan IKA BTOT 19A mempunyai masa kerja 5 tahun.
2. Setelah selesai masa kerjanya pengurus dapat kembali dipilih tidak lebih dari dua kali berturut-turut.
3. Apabila sebelum selesai masa kerjanya karena satu dan lain hal pengurus merasa tidak bisa melanjutkan tugasnya di kepengurusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengunduran diri diketahui Dewan Penasehat.

Pasal 3
Mekanisme Kerja Pengurus
1. Pengurus IKA BTOT 19A terpilih bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota sebagai forum tertinggi sesuai Anggaran Dasar.
2. Pengurus IKA BTOT 19A terpilih menyusun program kerja paling lambat 2 ( dua ) bulan setelah terpilih dan dipertanggung jawabkan diakhir masa kepengurusan.
3. Dana untuk kegiatan operasional IKA BTOT 19A diambil dari iuran anggota dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Apabila ketua berhalangan tetap untuk waktu yang lama maka kewenangan dilimpahkan kepada wakil ketua sebagai pejabat sementara ( PjS ). Dinyatakan dengan surat pelimpahan wewenang yang ditandatangani minimal oleh Ketua, Sekretaris, dan diketahui Dewan Penasehat.
5. Apabila dalam waktu satu tahun pengurus terpilih tidak dapat menjalankan program kerja (vakum) maka Dewan Penasehat berkewajiban mengundang pengurus untuk mengadakan evaluasi kinerja pengurus.

BAB II
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
( MUSYAWARAH ANGGOTA, RAPAT KERJA DAN RAPAT BIDANG )

Pasal 4
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah Anggota IKA BTOT 19A dihadiri oleh :
a. Pengurus IKA BTOT 19A
b. Anggota
2. Kehadiran tidak dapat diwakilkan.
3. Setiap anggota mempunyai satu suara, kecuali anggota khusus dan anggota kehormatan.
4. Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung dan terbuka.
5. Musyawarah dinyatakan sah apabila jumlah anggota yang hadir mencapai 1/3 jumlah anggota.

Pasal 5
Rapat Kerja Pengurus
1. Rapat kerja pengurus diadakan sekurang-kurang nya sekali dalam satu tahun.
2. Rapat dihadiri oleh semua anggota kepengurusan.
3. Rapat dilaksanakan sebagai forum penyusunan program kerja, konsultasi, tukar informasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja.
4. Rapat kerja pengurus dipimpin oleh ketua yang apabila berhalangan hadir digantikan oleh wakil ketua dan sekretaris.



Pasal 6
Rapat Kerja Bidang
1. Rapat kerja bidang sekurang-kurangnya diadakan satu kali dalam 6 bulan.
2. Rapat Kerja bidang adalah rapat dalam intern bidang-bidang tertentu dalam kepengurusan IKA BTOT 19A.
3. Rapat kerja bidang berfungsi untuk :
a. Menyusun program kerja dalam ruang lingkup kerja dalam bidang masing-masing.
b. Menganalisa dan mengevaluasi materi program kerja dilingkungan kerjanya.
c. Membahas permasalahan –permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan program kerja.
d. Rapat kerja bidang dipimpin oleh ketua bidang.

BAB III
KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN

Pasal 7
Sumber keuangan didapat dari:
1. Sumbangan dan donasi yang tidak mengikat.
2. Iuran bulanan dari anggota yang besarnya Rp. 10.000,- / bulan.
3. Usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan IKA BTOT 19A.

Pasal 8
a. Pengurus menetapkan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja IKA BTOT 19A secara keseluruhan.
b. Pengeluaran harus disesuaikan dengan anggaran dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
c. Dilakukan sistem pembukuan yang baik. Pembukuan harus dipertanggung jawabkan pada saat laporan pertanggung jawaban.
d. Sebelum dimulai tahun Anggaran baru, dibentuk Panitia Pemeriksa Keuangan (auditor) oleh Sidang Pleno Pengurus.

Pasal 9
1. Harta kekayaan dari IKA BTOT 19A meliputi seluruh harta benda yang bergerak dan yang tidak bergerak, baik yang ada di pusat maupun di wilayah-wilayah Koodinator Angkatan/Pelajar yang diperoleh dari dana IKA BTOT 19A.
2. Harta kekayaan tersebut akan menjadi milik SMA Negeri 1, STM/SMK Negeri 1, ex.STM Negeri 5 (kini SMK Negeri 4), ex.STM PGRI 4 (kini SMK PGRI 10), ex.STM PGRI 5 (kini SMK PGRI 11) bila IKA BTOT 19A dibubarkan.

BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA

Pasal 10
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diubah berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota yang sah, dan tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang telah ditetapkan.
2. Perubahan Anggaran Dasar harus sudah disampaikan kepada Badan Pengurus IKA BTOT 19A selambat-lambatnya satu bulan setelah disahkan oleh Sidang Pleno Pengurus.

BAB V
PERATURAN-PERATURAN LAIN

Pasal 11
Peraturan-peraturan lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat dibuat oleh Pengurus, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Musyawarah Anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara Musyawarah Anggota.

Pasal 13
Penutup
Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :

Comments

Popular posts from this blog

Rute Bus Kota "PPD" Reguler Jaman Dulu

PPD Reguler 10 Jurusan : Terminal Blok M - Terminal Senen. Rute: Terminal Blok M - Radio Dalam - Velbak - Sudirman - Thamrin - Monas - Harmoni - Pasar Baru - Terminal Senen - Tripoli - Pejambon - Gambir - Monas - Dukuh Atas - Thamrin - Sudirman - Pakubuwono - Taman Puring. PPD Reguler 11 Jurusan : Terminal Blok M - Pejambon Rute : Terminal Blok M - Kyai Maja - Barito - Velbak - Pakubuwono - Hang Lekir - Jenderal Sudirman - Imam Bonjol - Diponegoro - Salemba Raya - Kramat Raya - Kwini II - Pejambon PPD Reguler 12 Jurusan : Terminal Blok M - Lapangan Banteng Utara Rute : Terminal Blok M - Iskandarsyah - Senopati - Bundaran Senayan - Jenderal Sudirman - Hotel Indonesia - MH. Thamrin - Merdeka Barat - Majapahit - IR. H. Juanda - Jl. Pos - Gedung Kesenian - Lapangan Banteng Utara PPD Reguler 13 Jurusan : Terminal Lebak Bulus - Pejambon Rute : Terminal Lebak Bulus - RS Fatmawati - Wijaya II - Wijaya I - Senopati - Sudirman - Imam Bonjol - Diponegoro - Salemba Raya - Kramat

Sepenggal Kisah Tragedi Boedoet Kelabu 1989

Ini sepenggal kisah pribadi yang terjadi 20 tahun yang lalu di awal bulan Oktober 1989 di jalan Budi Utomo, Jakarta Pusat. Bukan bermaksud untuk menguak kembali luka lama yang telah berlalu, tapi ini hanya sebuah cermin bagi generasi-generasi berikutnya untuk lebih menghargai arti sebuah persatuan dan kesatuan diantara sesama anak bangsa. Sebagai salah seorang siswa baru di SMA Negeri 1, saya termaksud orang yang dapat berbangga hati karena dapat diterima disebuah sekolah favorit yang isinya memang banyak dari kalangan anak-anak borju dan pejabat. Mungkin diantara ratusan murid SMA 1 hanya sayalah yang kere dan tak pernah bisa berdandan rapi. Penampilan saya lebih banyak meniru tokoh novel remaja yang ngetop saat itu, Lupus. Baju selalu dikeluarkan dengan kancing bagian atas dibiarkan terbuka. Kedua lengan baju digulung walaupun tak berotot, tas dengan tali yang panjang sampai sebatas paha, sepatu capung alias Butterfly dan tak lupa celana abu-abu yang sudah dekil karena sudah semi

Pemisahan Aliran Kali Bekasi dan Kalimalang, Memisahkan antara Anugrah dan Musibah

Pemisahan Aliran Kali Bekasi dan Kalimalang, Memisahkan antara Anugrah dan Musibah “Entuh (pertemuan Kali Bekasi dengan Kalimalang / Kali Tarum Barat) dulu, kali prempuan ama kali lakian ga pernah nyatu, baru karang-karang enih aja nyatunya.” (“Itu dahulu, kali perempuan dengan kali lelaki tidak pernah bersatu, baru sekarang ini saja bersatunya”). Begitulah yang digambarkan nenek saya ketika bercerita tentang Kali Bekasi dan Kali Tarum Barat atau sering dikenal dengan nama Kalimalang. Kali Bekasi yang mengaliri air dengan deras meliuk-liuk gagah seperti jalan ular dari hulunya di selatan yang berada di pegunungan di Bogor sampai ke muaranya di laut utara Jawa, diidentikkan dengan sosok laki-laki. Sedang kali buatan Kali Tarum Barat (Kalimalang) yang begitu tenang mengaliri air dari Waduk Jatiluhur di sebelah timur ke barat di Bekasi dan Jakarta, digambarkan dengan sosok perempuan. Menurut cerita nenek, awalnya air Kalimalang dengan air Kali Bekasi diceritakan “ga bisa dikawinin” (“tida